- Back to Home »
- Kaderisasi »
- Tatsqif Leader #2
Rabu, 25 April 2012
Judul acara: Tatsqif Leader
Tema: Fiqh Shalat
Hari, Tanggal: Selasa, 24 April 2012
Waktu Pelaksanaan: 13.30
Tempat: A.3.3.2
Tasqif Leader (24/4/12)
Fiqh Shalat
Tasqif Leader (24/4/12)
Fiqh Shalat
Makna Shalat
Secara
bahasa, shalat artinya do’a, berasal dari kata shalawat. Secara istilah adalah
ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan
takbir (takbiratul ihram) dan diakhiri dengan mengucapkan salam.
Kedudukan shalat
1.
Shalat merupakan tiang agama.
2.
Pembeda antara mukmin dan kafir.
3.
Ibadah yang diperintahkan langsung tanpa
perantara.
4.
Amalan hamba yang pertama dihisab.
5.
Wasiat terakhir rasulullah.
Urgensi Shalat :
1.
Simbol ketaatan kepada Allah.
2.
Mensucikan jiwa manusia muslim.
3.
Mengingatkan hamba kepada Allah.
4.
Mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar.
5.
Menstabilkan jiwa manusia.
Shalat yang berkualitas :
1 ikhlas
2
mengikuti contoh rasul
3
khusyu
4
di awal waktu
5
Tuma’ninah (tenang , tidak terburu-buru)
6
Berjama’ah
7
dikerjakan di masjid (bagi laki-laki). untuk
wanita di rumah.
8
memahami bacaan shalat.
9
ihsan/muraqabatullah. (merasa diawasi oleh
Allah)
Syarat wajib shalat
1.
muslim
2.
berakal sehat
3.
baligh (laki-laki -> mimpi basah, perempuan
-> menstruasi.
Jika belum mimpi basah atau belum keluar haid, maka
dihitung dari mulai 15 tahun (tahun hijriah).
4.
Telah tiba waktu shalat.
5.
Bagi wanita, suci dari haid/nifas.
Syarat sah shalat
1.
Dilakukan pada waktunya
Batas shalat isya -> tengah malam. Waktunya
berubah-ubah, tergantung waktu shalat maghrib dan shalat isya. Suci dari hadats
kecil dan hadats besar.
2.
Suci badan, pakaian, tempat shalat dari najis.
3.
Menutup aurat.
4.
Menghadap kiblat.
Rukun-rukun niat
1.
Niat (dalam hati)
2.
Takbiratul ihram
3.
Berdiri pada shalat fardhi bila mampu.
4.
Membaca Al-Fatihah (Q.S. Al-Araf : 204, kecuali
imam membacanya dengan keras)
5.
Ruku
6.
Bangkit dari ruku dan berdiri tegak (I’tidal)
7.
Sujud
8.
Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud
hingga tegak.
9.
Duduk yang terakhir sambil membaca tasyahud
1.
Tertib.
Pembatal shalat
1.
Meninggalkan salah satu syarat atau rujun shalat
2.
Makan dan minum.
3.
Berbicara tanpad disyariatkan.
4.
Tertawa.
5.
Banyak bergerak tanpa disyariatkan.

Pertanyaan part 1:
1.
Fajar
Pakaian bernajis tetapi shalat dengan ditutupi
sarung. Hukumnya bagaimana?
Jawab : Pakaian bernajis harus dilepas, tidak boleh
hanya ditutupi.
2.
Kang Azis :
Kalau pakaian berlubang pada bagian
aurat, walaupun lubangnya kecil. Hukumnya bagaimana?
Tetap tidak boleh, ditutupi
dengan yang lain.
![]() |
Tata cara berdasarkan sunnah
“Shalatlah
kalian sebagaimana melihat aku shalat”
-
Takbiratul ihram :
“Apabila kamu hendak mendirikan
shalat, maka sempurnakan wudhu, kemudian menghadap kiblat, lalu bertakbirlah.”
Mengangkat kedua tangan
Sejajar dengan dua daun telinga
Dengan 2 daun telinga, telapak tangan sejajar dengan
bahu
Mengangkat tangan
bersamaan takbir atau setelahnya atau sebelumnya. Rasulullah kebanyakan
bersamaan takbir.
Merapatkan jari-jari, kepalan tangan terbuka, dan
telapak tangan menghadap kiblat.
Cara mendekap, melekatkan tangan di dada.
-
Ruku
Telapak tangan pada lutut dan
luruskan punggung.
-
Sujud
Dahi menyentuh bumi (kalau ditutup
kopiah)
Hidung menyentuh bumi.
Meregangkan tangan dari rusuk
Siku harus diangkat.
Jari tangan harus rapat.
Telapak tangan tidak terbentang dan
tidak mengepit dan kaki menghadap kiblat.
Merapatkan tumit.
-
Duduk diantara dua sujud
Kaki kiri terbentang dan kaki kanan tegak.
Telapak tanagn di atas paha
-
Bangkit ke rakaat berikutnya
Bangkit dengan menekan ke paha, bukan ke lantai.
-
Tasyahud akhir
-
Isyarat telunjuk dalam tasyahud. (tidak boleh
melebihi lutut dan pandangannya tidak melebihi pandangan telunjuk).
-
Salam : hingga terlihat pipi

Pertanyaan part 2:
1.
Aang
Gerakan telunjuk saat tasyahud akhir, itu satu kali
atau beberapa kali sepanjang do’a?
Menggerak-gerakkannya sepanjang doa, beberapa kali.
2.
Enggar
Memutar tangan ketika akan takbiratul ihram,
bagaimana hukumnya?
Tidak ada hadistnya.
Bacaan shalat terdengar oleh disebelahnya? Bacaan
shalat tidak boleh terdengar oleh orang yang disebelahnya, agar tidak
mengganggu.
3.
Fajar
Hukum membacar al-fatihah saat berjamaah? Saat imam
membaca al-fatihah, makmum mendengarkan.
4.
Iin
-
Hukum shalat di kendaraan, bagaimana? Rasulullah
shalat wajib di luar kendaraan. Rasulullah shalat sunnah yang di dalam
kendaraan. Boleh dilakukan, jika terdesak waktu, tapi bisa berhenti diusahakan
turun dari kendaraan.
-
Shalat asar di waktu maghrib.
Tidak bisa dilakukan. Apabila kelupaan atau
ketiduran, bisa shalat dibeda waktu.
5.
Enggar
Lebih baik meng qadha shalat atau shalat di atas
kendaraan. Hukumnya?
Jawab : lebih baik dilakukan di atas kendaraan.
6.
Afifah
-
untuk Al-Fatihah : ada berbagai pendapat, ada
yang mengambil hadist, “tidak sah shalat seseorang apabila tidak membaca
Al-Fatihah” -> ini tidak digunakan dalam shalat berjamaah.
Sudah cukup mendengarkan imam membaca Al-Fatihah.
dalil jawaban antum mana?
BalasHapusWail bin Hajar mengatakan, “aku shalat bersama Nabi, kemudian meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dan dibawah dada”.
BalasHapus